Selamat Datang di website LSP XSATA

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1) SMK Negeri 1 Tengaran

Berita

Artikel terbaru dari berita kami

Et harum quidem rerum facilis est et expedita distinctio

Selengkapnya

SELAYANG PANDANG LSP-SMKN 1 TENGARAN

Selengkapnya

Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse

Selengkapnya

must explain to you how all this mistaken idea of denouncing pleasure

Selengkapnya

Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum

Selengkapnya

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor7

Selengkapnya

VISI DAN MISI

Visi

Menjadi LSP yang terpercaya dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi terhadap para pelanggan untuk kepentingan nasional dan internasional.

 

Misi

  • Menjamin penerapan pedoman BNSP;
  • Siap melaksanakan sertifikasi kompetensi secara profesional dan mampu bersaing;
  • Memberikan pelayanan uji sertifikasi kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan;
  • Menjadi LSP yang menjamin ketidakperpihakan, kejujuran, dan kedisiplinan;
  • Menghasilkan tenaga kerja bersertifikat kompetensi yang profesional dan berakhlak mulia.

 

Tujuan:

LSP-SMKN 1Tengaran dibentuk dengan tujuan:

  1. Mewujudkan lulusan SMK Negeri 1 Tengaran dan Sekolah Jejaringnya memiliki kompetensi teknis profesional dan tersertifikasi;
  2. Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan User terhadap LSP dan Institusi SMK Negeri 1 Tengaran, melalui proses sertifikasi yang Jujur, Tidak berpihak dan Profesional.

Kebijakan Mutu:

LSP-SMKN 1 Tengaran bertekat untuk dapat mensertifikasi semua siswa SMK Negeri 1 Tengaran dan Sekolah jejaringnya, sehingga menjadi tenaga kerja yang berkualitas "SMART", sebagai berikut:

Sikap Disiplin dan berbudi pekerti luhur

Mampu bersaing di Dunia Kerja

Akuntabel dan Terpercaya

Rajin dan Cekatan dalam menjalankan tugas yang diberikan

Terampil dan mampu Berkolaborasi

 

Sertifikat dan SK Licensi LSP

√ SK LISENSI LSP SMKN 1 Tengaran

√ SK LISENSI 2021

√ SERTIFIKAT LISENSI 2021

SERTIFIKASI

Pendaftaran Peserta Sertifikasi di LSP SMKN 1 Tengaran

⇔ PERSYARATAN DASAR PEMOHON

 

  1. Pemohon terdaftar sebagai peserta didik di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tengaran atau Sekolah Jejaring yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah atau SK dari Direktorat SMK.
  2. Pemohon telah memenuhi persyaratan yang terdaftar pada Form APL.01
  3. Pemohon Mengajukan diri mengikuti Asesmen Sertifikasi Kompetensi dengan mengisi Form APL.01 baik secara on-line maupun datang ke Kantor LSP.

BIAYA SERTIFIKASI

Besarnya biaya disesuaikan dengan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN masing-masing SMK.

  1. Biaya sertifikasi ditetapkan sebesar Rp. 235.000,- (duaratus tiga puluh lima ribu rupiah) untuk setiap klaster di semua Kompetensi Keahlian;
  2. Biaya sertifikasi dipergunakan untuk biaya pendaftaran peserta, penerbitan sertifikat, honor asesor, penggandaan materi, biaya akomodasi dan transpor asesor yang diperhitungkan sesuai kondisi dan rencana pelaksanaan asesmen;
  3. Biaya sertifikasi tidak temasuk biaya bahan uji, bahan uji disediakan oleh Tempat Uji Kompetensi (TUK).

1. LSP-SMK N 1 TENGARAN menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi mencukupi untuk:

  • mengambil keputusan sertifikasi;
  • melakukan penelusuran apabila terjadi banding;

2. Keputusan sertifikasi terhadap peserta dilakukan oleh LSP berdasarkan rekomendasi dan informasi yang dikumpulkan oleh asesor kompetensi melalui proses sertifikasi. Personil yang membuat keputusan sertifikasi tidak ikut serta dalam pelaksanaan asesmen dan uji kompetensi.

3. Personil yang membuat keputusan sertifikasi memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi.

4. Sertifikat tidak diserahkan sebelum seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.

5. LSP-SMK N 1 TENGARAN menerbitkan sertifikat kompetensi kepada semua yang telah berhak menerima sertifikat dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP-SMK N 1 TENGARAN dengan masa berlaku sertifikat 3 (tiga) tahun.

ASESSOR

Berikut ini daftar guru yang memiliki sertifikat asessor di LSP P1 SMK Negeri 1 Tengaran

SKEMA LSP SMKN 1 TENGARAN

TKRO / TEKNIK KENDARAAN RINGAN

  1. Sertifikat level II Teknik Kendaraan Ringan.
  2. Klaster Pemeliharaan Kendaraan Ringan Sistem Konvensional.
  3. Klaster Pemeliharaan Kendaraan Ringan Sistem Injeksi.
  4. Klaster Pemeliharaan / ServisChasis.
  5. Klaster Pemeliharaan Sistem Elektrikal (kelistrikan Body).

TBSM / TEKNIK SEPEDA MOTOR

  1. Sertifikat Level II Teknik dan Bisnis Sepeda Motor.
  2. Klaster Perawatan Berkala Sepeda Motor.
  3. Klaster Perbaikan Mesin Sepeda Motor.
  4. Klaster Perbaikan Sistem kelistrikan Sepeda Motor.
  5. Klaster Perbaikan Sistem Rangka Sepeda Motor.

RPL / REKAYASA PERANGKAT LUNAK

  1. Sertifikat Level II Rekayasa Perangkat Lunak.
  2. Klaster Pemrograman Web Dinamis ( Dynamic Web Progamming ).

TKJ / TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN

  1. Sertifikat Level II Teknik Komputer dan Jaringan.
  2. Klaster Instalasi Jaringan Komputer Berbasis Kabel.
  3. Klaster Konfigurasi Perangkat Jaringan.
  4. Kualifikasi Level II Teknik Komputer dan Jaringan.

TG / TATA BOGA

 Kualifikasi ASEAN Sertifikat II Bidang Tata Boga ( Food Production) Cookery.

TB / TATA BUSANA

 Kualifikasi II Operator Yunior Tata Busana.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi LSP P1 SMK Negeri 1 Tengaran

Kontak Kami