Berita
Artikel terbaru dari berita kami
DAFTAR LINK FR.APL DESEMBER 2024
SelengkapnyaSELAYANG PANDANG LSP-SMKN 1 TENGARAN
SelengkapnyaSekolah SMKN 1 Tengaran mendapat Juara 1
SelengkapnyaVISI DAN MISI
Visi
Menjadi LSP yang terpercaya dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi terhadap para pelanggan untuk kepentingan nasional dan internasional.
Misi
- Menjamin penerapan pedoman BNSP;
- Siap melaksanakan sertifikasi kompetensi secara profesional dan mampu bersaing;
- Memberikan pelayanan uji sertifikasi kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan;
- Menjadi LSP yang menjamin ketidakperpihakan, kejujuran, dan kedisiplinan;
- Menghasilkan tenaga kerja bersertifikat kompetensi yang profesional dan berakhlak mulia.
Tujuan:
LSP-SMKN 1Tengaran dibentuk dengan tujuan:
- Mewujudkan lulusan SMK Negeri 1 Tengaran dan Sekolah Jejaringnya memiliki kompetensi teknis profesional dan tersertifikasi;
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan User terhadap LSP dan Institusi SMK Negeri 1 Tengaran, melalui proses sertifikasi yang Jujur, Tidak berpihak dan Profesional.
Kebijakan Mutu:
LSP-SMKN 1 Tengaran bertekat untuk dapat mensertifikasi semua siswa SMK Negeri 1 Tengaran dan Sekolah jejaringnya, sehingga menjadi tenaga kerja yang berkualitas "SMART", sebagai berikut:
Sikap Disiplin dan berbudi pekerti luhur
Mampu bersaing di Dunia Kerja
Akuntabel dan Terpercaya
Rajin dan Cekatan dalam menjalankan tugas yang diberikan
Terampil dan mampu Berkolaborasi
Sertifikat dan SK Licensi LSP
SERTIFIKASI
Pendaftaran Peserta Sertifikasi di LSP SMKN 1 Tengaran
⇔ PERSYARATAN DASAR PEMOHON
- Pemohon terdaftar sebagai peserta didik di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tengaran atau Sekolah Jejaring yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah atau SK dari Direktorat SMK.
- Pemohon telah memenuhi persyaratan yang terdaftar pada Form APL.01
- Pemohon Mengajukan diri mengikuti Asesmen Sertifikasi Kompetensi dengan mengisi Form APL.01 baik secara on-line maupun datang ke Kantor LSP.
BIAYA SERTIFIKASI
Besarnya biaya disesuaikan dengan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN masing-masing SMK.
- Biaya sertifikasi ditetapkan sesuai ketentuan BNSP dan termuat pada Skema Sertifikasi
- Biaya sertifikasi dipergunakan untuk biaya pendaftaran peserta, penerbitan sertifikat, honor asesor, penggandaan materi, biaya akomodasi dan transpor asesor yang diperhitungkan sesuai kondisi dan rencana pelaksanaan asesmen;
- Biaya sertifikasi tidak temasuk biaya bahan uji, bahan uji disediakan oleh Tempat Uji Kompetensi (TUK).
1. LSP-SMK N 1 TENGARAN menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi mencukupi untuk:
- mengambil keputusan sertifikasi;
- melakukan penelusuran apabila terjadi banding;
2. Keputusan sertifikasi terhadap peserta dilakukan oleh LSP berdasarkan rekomendasi dan informasi yang dikumpulkan oleh asesor kompetensi melalui proses sertifikasi. Personil yang membuat keputusan sertifikasi tidak ikut serta dalam pelaksanaan asesmen dan uji kompetensi.
3. Personil yang membuat keputusan sertifikasi memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi.
4. Sertifikat tidak diserahkan sebelum seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.
5. LSP-SMK N 1 TENGARAN menerbitkan sertifikat kompetensi kepada semua yang telah berhak menerima sertifikat dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP-SMK N 1 TENGARAN dengan masa berlaku sertifikat 3 (tiga) tahun.
ASESSOR
Berikut ini daftar guru yang memiliki sertifikat asessor di LSP P1 SMK Negeri 1 Tengaran
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi LSP P1 SMK Negeri 1 Tengaran