SELAYANG PANDANG LSP-SMKN 1 TENGARAN
LSP-SMKN 1 Tengaran merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang diberi lisensi oleh BNSP melalui Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.0231/BNSP/II/2018 tentang Lisensi kepada LSP SMKN 1 Tengaran, Tanggal 28 Februari 2018 dengan Sertifikat Lisensi dengan Nomor BNSP-LSP-1124-ID. Ijin operasional LSP-SMKN 1 Tengaran telah dilisensi ulang oleh BNSP melalui Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.0829 /BNSP /IV /2021 tentang Perpanjangan Lisensi Dan Perubahan Ruang Lingkup Kepada Lembaga Sertifikasi Profesi SMKN 1 Tengaran.
Kantor LSP-SMKN 1 Tengaran berada di kompleks SMKN 1 Tengaran, Jl. Darun Naim, Karangduren, Tengaran, Kab. Semarang, Jawa Tengah, sesuai dengan Keputusan Kepala SMKN 1 Tengaran Nomor: 421/187/2016 Tanggal 16 April 2016.
Sesuai dengan ijin yang diberikan, LSP-SMKN 1 Tengaran diberikan kewenangan untuk melakukan Sertifikasi Kompetensi dengan Skema Sertifikasi:
- KKNI Level II Pada Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan
- KKNI Level II Pada Kompetensi Keahlian Teknik dan Bisnis Sepeda Motor
- KKNI Level II Pada Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak
- KKNI Level II Pada Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan
- KKNI Level II Pada Kompetensi Keahlian Tata Busana
- KKNI Level II Pada Kompetensi Keahlian Tata Boga