SELAYANG PANDANG LSP-SMKN 1 TENGARAN

LSP-SMKN 1 Tengaran merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang diberi lisensi oleh BNSP melalui Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.0231/BNSP/II/2018 tentang Lisensi kepada LSP SMKN 1 Tengaran, Tanggal 28 Februari 2018 dengan Sertifikat Lisensi dengan Nomor BNSP-LSP-1124-ID. Ijin operasional LSP-SMKN 1 Tengaran telah dilisensi ulang oleh BNSP melalui Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.0829 /BNSP /IV /2021 tentang Perpanjangan Lisensi Dan Perubahan Ruang Lingkup Kepada Lembaga Sertifikasi Profesi SMKN 1 Tengaran.

Kantor LSP-SMKN 1 Tengaran berada di kompleks SMK Negeri Tengaran, Jl. Darun Naim, Karangduren, Tengaran, Kab. Semarang, Jawa Tengah, sesuai dengan Keputusan Kepala SMKN 1 Tengaran Nomor: 421/187/2016 Tanggal 16 April 2016.

Sesuai dengan ijin yang diberikan BNSP, LSP-SMKN 1 Tengaran hanya diberikan kewenangan untuk melakukan Asesmen/Uji Sertifikasi Kompetensi terhadap peserta didik SMK Negeri Tengaran dan sekolah jejaringnya yang ditetapkan dengan Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah atau dari Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan.

Pada awal pendirian, LSP-SMKN 1 Tengaran memiliki 6 Skema Uji Sertifikasi, sesuai perkembangannya saat ini berdasarkan hasil Penyesuaian Ruang Lingkup Skema Sertifikasi yang dilakukan pada Tahun 2024, LSP ini diberikan kewenangan untuk uji sertifikasi pada 12 Skema Sertifikasi untuk 6 Konsentrasi Keahlian, yakni Konsentrasi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan (TKR), Teknik Sepeda Motor (TSM), Rekayasa Perangkat Lunak (RPL), Desain dan Produksi Busana (DPB) dan Kuliner.

File terlampir: DOWNLOAD FILE!